E-Kudeta (Koneksi Untuk Pendataan Perakara Perdata) merupakan aplikasi yang dikhususkan untuk pendataan perkara perdata diluar Gedung Pengadilan. Aplikasi ini diwujudkan untuk memudahkan pendataan perkara (Sidang Keliling) di luar gedung melalui virtual handphone ataupun link yang bisa diakses melalui computer oleh pihak yang ingin mengikuti persidangan di kecamatan atau Kantor Urusan Agama (KUA) pada wilayahnya.
Aplikasi ini terwujud yang dilator belakangi atas berbagai kendala, baik di alami Pengailan Agama, Kantor Urusan Agama dan Para Pihak atau Masyarakat yang tergolong dalam radius jauh.